loading...

7 Plat Nomor Ini Jadi Incaran Polisi, Hukumannya Bisa Kurungan Penjara

 Foto by Instagram/divisihumaspolri
Foto by Instagram/divisihumaspolri
Otosia.com -
Ada kalanya pemilik kendaraan ingin mengubah model plat nomor kendaraannya agar terlihat keren menurutnya. Entah itu mengubah angka menjadi terlihat seperti huruf atau supaya bisa terbaca menjadi kata tertentu.
Padahal, aturan penggunaan plat nomor ini telah diatur dalam Undang-Undan Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Aturan Jalan Pasal 68. Jadi jangan coba-coba untuk memodifikasinya.
Berikut 7 model plat nomor kendaraan yang menjadi incaran polisi, seperti diinformasikan ole Humas Polri.
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga bisa terbaca
2. TNKB ditempel logo/stiker/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi.
3. Huruf TNKB diubah seperti huruf digital.
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar/terlalu kecil).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. TNKB diubah warna dan ditutup mika sehingga warna berubah.
Jika pengendara melanggar aturan ini, maka akan dikenai sangsi Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, yakni denda paling banyak RP 500 ribu atau kurungan 2 bulan.
Alangkah baiknya para pengendara mematuhi aturan. Terlebih saat ini kepolisian tengah menggelar Operasi Patuh hingga 9 Mei 2018 mendatang.
 (kpl/tys)
Artikel Asli

0 Response to "7 Plat Nomor Ini Jadi Incaran Polisi, Hukumannya Bisa Kurungan Penjara"

Posting Komentar