TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, mengajukan izin untuk berobat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat mengidap penyakit diabetes.
Menurut kuasa hukumnya, Muhammad Farizi, gula darah Zumi Zola kerap tidak stabil selama di tahan oleh KPK.
"Zumi memang punya penyakit diabetes. Ada beberapa kali gulanya agak naik turun. Tapi selama ini masih enggak ada masalah-masalah, biasa-biasa aja," ujar Farizi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).
Farizi mengungkapkan kliennya telah mendapatkan izin dari KPK untuk melakukan pengobatan.
Menurut Farizi Zumi Zola tidak banyak mengeluh selama di tahanan.
"Dia enggak banyak ngeluh, cuma dia minta dijadwalkan ada jadwal berobat ke dokter, itu tadi kita sampaikan juga. Dan itu tadi sudah disetujui," jelas Farizi.
Seperti diketahui, Zumi Zola ditahan oleh penyidik KPK sejak Senin (9/4/2018).
Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Artikel Asli
0 Response to "Diabetes, Zumi Zola Ajukan Izin Pengobatan ke KPK"
Posting Komentar