Petugas melayani pengguna kartu telepon seluler prabayar di Kantor Grapari Telkomsel, Yogyakarta, Rabu (28/2/2018). Nomor seluler yang belum diregistrasi ulang akan diblokir total mulai Selasa (1/5/2018).
Pemerintah bekerja sama dengan operator seluler bakal memblokir total nomor kartu seluler prabayar yang tak diregistrasi ulang hingga Senin (30/4/2018). Blokir total akan mulai dilakukan pada Selasa (1/5/2018).
Layanan yang diblokir meliputi layanan data internet, panggilan telepon, baik menelpon atau menerima telepon; SMS baik mengirim maupun menerima.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M. Ramli menyatakan operator seluler wajib memblokir layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang.
"Kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444," kata Ahmad, seperti dikutip dari siaran persnya, Jumat (27/4/2018).
Sepanjang masa berlaku kartu SIM belum berakhir, walau kena diblokir pengguna tetap bisa registrasi ulang lewat SMS ke nomor tersebut. Telepon ke call center penyedia layanan dan kanal registrasi lainnya yang disediakan seperti melalui menu USSD dan portal selama masa aktif kartu prabayar belum habis.
Jika sudah registrasi ulang maka layanan telekomunikasi yang diblokir akan dipulihkan seperti semula.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) meminta kepada para pengguna nomor prabayar yang belum registrasi segera mendaftarkan ulang nomornya. Ketua Umum ATSI Merza Fachys menyatakan, operator tak akan mengimbau lagi kepada pengguna untuk registrasi ulang.
"ATSI tidak akan imbau lagi, tapi minta semua pelanggan yang belum mendaftar untuk segera mendaftarkan sebelum 30 April. Setelah itu, tidak ada registrasi ulang tapi registrasi kartu baru yang tata caranya seperti disosialisasikan sejak 31 Oktober," kata Merza seperti dipetik dari detikinet.
Infografik tahapan registrasi dan registrasi ulang nomor ponsel prabayar.
Dalam registrasi ini, pelanggan prabayar harus mendaftarkan nomornya yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Sebenarnya blokir juga sudah dilakukan operator. Operator XL bahkan sudah memblokir 16 juta nomor prabayar.
Menurut CEO XL Axiata Dian Siswarini 16 juta nomor XL yang diblokir ini termasuk pelanggan yang melakukan registrasi massal dengan satu nomor KK.
"Sampai sekarang sudah ada sekitar 47 juta nomor yang telah teregistrasi. Ada 16 juta SIM yang sudah diblokir," kata Dian di Kepulauan Riau, Kamis (26/4/2018) seperti dikutip dari Kompas.com.
Hingga Selasa (10/4/2018) lalu, total nomor prabayar yang sudah registrasi ulang mencapai 317,63 juta. Sedangkan nomor yang diblokir mencapai 116 juta.
Ahmad Ramli memaparkan, nomor yang diblokir itu meliputi 93 juta nomor prabayar yang tidak diregistrasi. Sedangkan, pemblokiran tanpa hak mencapai 23 juta kartu. Pemblokiran tanpa hak ini di antaranya adalah nomor yang mendaftar memakai identitas orang lain.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah meminta seluruh operator memblokir registrasi yang tidak benar.
"Temuan-temuan baru ini kami minta juga untuk dibersihkan oleh operator. Eksekusi pemblokiran ini bukan di Dukcapil atau Kominfo tapi ada di operator," tuturnya.
Artikel Asli
0 Response to "Nomor Prabayar Tak Registrasi Ulang Kena Blokir Total Mulai 1 Mei"
Posting Komentar