loading...

Novanto Takut Dihukum Lebih Berat jika Banding

Terdakwa kasus korupsi KTP-el Setya Novanto/ANT/Hafidz Mubarak
Jakarta: Terdakwa korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el) Setya Novanto masih pikir-pikir mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia takut Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru memperberat hukumannya.
"‎Iya pertimbangannya itu adalah sanksinya bertambah. Jarang sekali kan ada (terpidana korupsi) yang berkurang (sanksinya). Persentasenya di atas 70 persen bertambah," kata kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, saat dikonfirmasi, Kamis, 26 April 2018.
Menurut Firman, baik Novanto maupun tim hukum masih mempertimbangkan matang-matang langkah banding. Tim hukum akan berupaya keras membela mantan Ketua DPR RI tersebut.
"Apa pun yang nantinya akan dilakukan, dari kami, dari tim tetap akan membela Pak Novanto," ucap Firman.
Sebelum Novanto, Pengadilan Tinggi dan MA memperberat tiga terdakwa lain yang membanding vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Irman yang sebelumnya divonis 7 tahun menjadi 15 tahun penjara oleh MA. Sedangkan Sugiarto yang awalnya 5 tahun penjara diperberat menjadi 15 tahun penjara.
Baru-baru ini, Andi Agustinus alias Andi Narogong yang semula hanya divonis 8 tahun menjadi 11 tahun penjara di tingkat banding.
Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti US$7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Artikel Asli

0 Response to "Novanto Takut Dihukum Lebih Berat jika Banding"

Posting Komentar