loading...

Gaji Megawati cs Ternyata Dirapel Sejak UKP-PIP Berdiri Setahun Lalu

Istimewa
Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melakukan pertemuan di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/2/2018) malam.
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, hak keuangan para pimpinan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akan dirapel terhitung saat BPIP terbentuk.
BPIP dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 yang diteken Presiden Jokowi 28 Februari 2018.
"(Terhitung) pada saat (Perpres) BPIP-nya sudah ditetapkan," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5/2018) kemarin.
Lembaga ini sebenernya sudah dibentuk pada pertengahan tahun lalu, namun saat itu masih berupa Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Perpres Nomor 54 Tahun 2017 tentang UKP-PIP diteken Jokowi pada 19 Mei tahun 2017. 
Saat wartawan menegaskan lagi, apakah gaji dirapel sejak UKP-PIP atau BPIP, Sri Mulyani secara tegas menjawab, gaji yang dirapel adalah sejak BPIP berdiri.
"Iya dong, itu kan hak sebagai badan," tegas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Benarkah demikian? 
Kompas.com pun membuka kembali Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP. Perpres itu diteken Presiden Jokowi pada 23 Mei 2018 lalu.
Berbeda dari yang dikatakan Sri Mulyani, dalam Perpres itu justru terdapat juga pasal yang mengatur mengenai pemberian hak keuangan saat Megawati Soekarnoputri dan lainnya masih menjabat di UKP-PIP.
Dalam pasal 3 disebutkan Pengarah, Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila, diberikan hak keuangan.
Dijelaskan pula bahwa hak keuangan itu diberikan sejak pengangkatan sampai dengan mulai berlakunya Perpres Nomor 7/ 2018 tentang BPIP. Besaran hak keuangan juga tercantum dalam Lampiran II Perpres.
Adapun besaran hak keuangan saat menjabat pimpinan BPIP terdapat dalam pasal 1 dan 2, serta lampiran I.
Hanya saja, besaran hak keuangan yang diterima Megawati dkk saat masih berbentuk UKP-PIP lebih kecil dibandingkan saat sudah berubah menjadi BPIP.
Berikut perbandingannya sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan II Perpres:
- BPIP
Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000
Kepala: Rp 76.500.000
Wakil Kepala: Rp 63.750.000
Deputi: Rp 51.000.000
Staf Khusus: Rp 36.500.000
- UKP-PIP
Pengarah: Rp 76.500.000
Kepala: Rp 66.300.000
Deputi: Rp 51.000.000
Tenaga Ahli Utama: Rp 36.500.000
Tenaga Ahli Madya: Rp 32.500.000
Tenaga Ahli Muda: Rp 175.500.000
Penulis: Ihsanuddin Editor: Sabrina Asril
Artikel Asli

0 Response to "Gaji Megawati cs Ternyata Dirapel Sejak UKP-PIP Berdiri Setahun Lalu"

Posting Komentar