loading...

Pembunuh Ibu Kandung Masih Berusaha Aniaya Istrinya Ketika Diamankan Polisi

Kasubag Humas Polres Bandung AKP Eti Mulyati menunjukan barang bukti penganiayaan yang dilakukan tersangka DJ (29) di Mapolres Bandung, Soreang, Selasa (9/5/2018).
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNJABAR.ID, SOREANG - Proses pengamanan tersangka DJ alias Diman Julianto (29) pelaku penganiayaan terhadap istri dan ibu kandungnya di RT 5/8 Kampung Talun, Desa Batukarut, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, berlangusng cukup menegangkan.
Ketika pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian, pelaku dan dua korban masih berada di dalam rumah, dan pelaku masih mengancam akan tetap melakukan penganiayaan.
Hingga pihak kepolisian pun terpaksa harus melakukan negosiasi dan membujuk pelaku untuk tidak melakukan penganiayaan terhadap ibu dan istrinya.
Sayangnya, upaya negosiasi itu gagal dan beberapa anggota kepolisian pun langsung berusaha mendekati pelaku sambil terus berupaya memberikan bujukan.
"Ketika tersangka lengah, petugas langsung menyemprot tersangka dengan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dari belakang. Tersangka pun langsung diringkus petugas," kata Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (9/5/2018).
Dikatakan Indra saat proses negosiasi, kedua korban sudah mengalami luka-luka.
Saat petugas kepolisian mendekat, pelaku masih terus melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.
Tersangka menganiaya ibu dan istrinya menggunakan cangkul dan arit (sabit).
Akibat penganiayaan itu, ibu kandung tersangka, yakni Enung Juariyah (60) meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Sementara istri pelaku Hera (30), hingga saat ini masih dirawat intensif di RS Al Islam Bandung karena mengalami luka parah.
Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan kedua barang bukti tersebut.
"Berdasarkan pernyataan dokter Rumah Sakit Sartika Asih penyebab meninggalnya orangtua korban yakni mengalami pendarahan di bagian kepala sehingga menyebabkan menekan pada otak kecil. Sementara istrinya sekarang masih dirawat intensif di Rumah Sakit Al Islam," katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 dan 3 dan atau dengan pasal 44 ayat 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Kami juga masih melakukan koordinasi dengan dokter dan psikolog terkait kejiwaan tersangka," ujarnya. (*)
Artikel Asli

0 Response to "Pembunuh Ibu Kandung Masih Berusaha Aniaya Istrinya Ketika Diamankan Polisi"

Posting Komentar