Ketua KPU Arief Budiman (kiri) bersama Ketua Bawaslu Abhan (tengah) dan Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis dalam diskusi di Bawaslu, Jakarta, Senin (7/5/2018). KPI melarang iklan larangan selamat puasa atau lebaran buat peserta Pilkada.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang calon kepala daerah dalam Pilkada memasang iklan ucapan puasa atau lebaran di lembaga penyiaran. Dasar larangan ini adalah Surat Edaran bernomor 68/K/KPI/31.2/02/2018 tentang penyiaran Pilkada 2018 pada masa kampanye, masa tenang dan hari pemilihan.
Larangan ini mengantisipasi banyaknya iklan ucapan selamat berpuasa atau selamat lebaran. Hal ini mengingat, puasa dan lebaran memang tak jauh dari hari H pencoblosan dalam Pilkada Serentak yang jatuh pada Rabu (27/6/2018). Sementara puasa yang kemungkinan dimulai 17 Mei dan Lebaran diperkirakan jatuh pada 15 Juni 2018.
Ketua KPI Yuliandre Darwis, Senin (7/5/2018) dalam 'Deklarasi Jurnalisme Damai dan Beretika dalam Pemilu' menjelaskan, banyak potensi pemanfaatan lembaga penyiaran oleh peserta Pilkada.
Misalnya pemberitaan, undangan, penonton, pemain sinteron, pembawa program, running text, dan bahkan ucapan selamat dengan embel-embel bukan sebagai calon peserta Pilkada. "Hal ini harus diminimalisasi,” ujarnya seperti disiarkan situs kpi.go.id.
KPI bersama Dewan Pers, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Februari lalu mebentuk Gugus Tugas pengawas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye.
Menurut Ketua Bawaslu Abhan, gugus tugas ini penting. Sebab, media memiliki peran penting dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Sebab ada 150 juta pemilih, setara 81 persen dari Daftar Pemilih Tetap nasional.
"Dari itu, media punya peran besar untuk menyampaikan informasi yang baik dan valid ke publik," kata Abhan.
Menurut Komisioner KPI Nuning Rodiyah, larangan ini juga berlaku semua jenis acara. Entah talk show, berita, infotainment, menjadi narasumber, penceramah, atau bahkan iklan komersil.
Larangan itu untuk menjaga keberimbangan dan proporsionalitas dalam penyiaran. "Kami ingin memberi kesempatan yang sama buat peserta Pilkada," ujar Nuning saat dihubungi Beritagar.id, Selasa (8/5/2018).
Nuning memaparkan, jika program acara televisi mengundang calon kepala daerah, maka calon lain juga harus dihadirkan dengan proporsi yang sama, walau di hari yang berbeda. Tapi kalau sudah diundang calon tersebut tak datang, kewajiban lembaga penyiaran sudah gugur. Tapi ketidakhadiran calon tersebut harus diumumkan.
Sedangkan jika calon kepala daerah membintangi iklan, iklannya tak boleh ditayangkan. "Harus diganti bintang iklannya," ujar Nuning.
Namun jika yang tampil adalah sosok yang menyerupai calon peserta Pilkada, KPI tak melarangnya. Misalnya, sosok Haji Udin dalam kartun anak Sopo Jarwo yang dibuat berdasar karakter Deddy Mizwar. Deddy sendiri sedang maju menjadi calon Gubernur Jawa Barat.
"Kami tak melarang sosok yang menyerupai, sebab mereka bukan peserta Pilkada," kata Nuning.
Larangan ini hanya berlaku untuk Pilkada Serentak 2018. Sedangkan untuk Pemilihan Legislatif 2019 dan Pemilihan Presiden, KPI belum memasang aturannya karena masih menunggu aturan dari KPU.
Jika lembaga penyiaran melanggar larangan ini, maka KPI bakal mengganjar mereka dengan sanksi. Sanksinya mulai dari teguran, penghentian sementara program, pengurangan durasi program, hingga pencabutan izin siaran.
Penyiaran Masa Pilkada 2018, Apa yang Boleh Disiarkan?
Namun dari sisi pidana Pemilu, sanksi belum tentu bisa berjalan. Salah satu kasus adalah pelanggaran iklan Mars Perindo yang massif di stasiun televisi jaringan MNC Group. Bawaslu menilai Perindo terbukti melanggar aturan kampanye di luar jadwal.
Namun Perindo tak kena sanksi. Menurut Abhan, kasus dugaan pidana pemilu itu belum dapat ditindaklanjuti lantaran adanya kendala syarat formal di Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu). "Belum bisa diteruskan ke penyidikan," ujar dia seperti dikutip dari Tempo.co, Jumat (23/3/2018).
Artikel Asli
0 Response to "Peserta Pilkada Dilarang Iklan Ucapan Selamat Puasa"
Posting Komentar