loading...

Provokator Pembakar Pria Diduga Pencuri Amplifier Musala Divonis 8 Tahun Bui

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menuntut enam orang terdakwa kasus pengeroyokan dan pembakaran pencuri amplifier Muhammad Alzahra alias Zoya. TEMPO/Adi Warsono
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menuntut enam orang terdakwa kasus pengeroyokan dan pembakaran pencuri amplifier Muhammad Alzahra alias Zoya. TEMPO/Adi Warsono
TEMPO.CO, Bekasi - Pengadilan Negeri Bekasi hari ini, Kamis, 3 Mei 2018, menjatuhkan hukuman kepada enam terdakwa perkara penganiayaan dan pembakaran seorang pria diduga pencuri amplifier musala, Muhammad Al Zahra alias Zoya, di Babelan, Kabupaten Bekasi.
Vonis delapan tahun penjara untuk Rosadi. Sedangkan lima terdakwa lainnya yakni Najibulah, Zulkahfi, Aldi, Subur, dan Karta masing-masing divonis tujuh tahun penjara. Vonis mereka lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 10-12 tahun penjara. Para terdakwa menyatakan masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding.
Muhammad Alzahra alias Zoya tewas secara tragis setelah dihakimi massa dan dibakar di Kampung Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 1 Agustus 2017. Zoya dikejar massa lalu dikeroyok karena ketahuan mencuri sebuah amplifier di Musala Al-Hidayah, Kampung Cabang Empat.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Musa Arief Aini, Rosadi divonis paling berat karena dianggap sebagai provokator pembakaran terhadap Zoya. Lima terdakwa lainnya turut serta melakukan pengeroyokan sesuai Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kami akan menelaah lebih dulu, mempelajari sesuai dengan undang-undang yang ada," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cikarang, Muhammad Ibu Fajar, mengomentari vonis para pembakar pencuri amplifier musala.
Artikel Asli

0 Response to "Provokator Pembakar Pria Diduga Pencuri Amplifier Musala Divonis 8 Tahun Bui"

Posting Komentar