loading...

'Proses Hukum Pernikahan Anak SMP Bantaeng Sulit Digagalkan'

Mahkamah Agung (MA) menyebut Kantor Urusan Agama (KUA) Bantaeng bisa saja mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Agama (PA) Bantaeng, Sulawesi Selatan yang memberikan dispensasi terhadap pasangan remaja SY dan FA untuk melangsungkan akad pernikahan. 
Namun demikian, Kepala Biro Humas dan Hukum MA Abdullah mengatakan di kasus pernikahan anak SMP Bantaeng itu, pengajuan banding kecil kemungkinan bisa berhasil.
Pasalnya belum ada aturan mengenai pengajuan banding putusan dispensasi pengadilan agama.
Abdullah menjelaskan dispensasi yang diajukan Pengadilan Agama Bantaeng adalah pengajuan sepihak saja. Tidak ada pihak yang digugat atau tergugat dalam pengajuan dispensasi.
"Jadi tidak ada pihak lawan seperti kasus pidana atau perdata lain, tergugat tidak ada itu hanya sepihak yang bersangkutan sendiri mohon diberi izin. Pihak lain sebenarnya tertutup untuk melakukan keberatan." terang Abdullah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (18/4).
Menurut Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pihak orang tua dapat mengajukan dispensasi kepada pengadilan.
Di sisi lain Kementerian Agama menyebut KUA tidak dapat mengajukan banding terhadap keputusan pemberian dispensasi Pengadilan Agama Bantaeng.
Direktur Jenderal Bina Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin mengatakan KUA Bantaeng tidak punya kuasa untuk mengajukan banding karena harus patuh terhadap putusan dispensasi Pengadilan Agama.
"Setelah ada dispensasi dari Pengadilan Agama, (KUA) sudah tidak boleh mengajukan banding," kata Amin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (18/4).
Menurut dia pernikahan dini tersebut sudah tidak bisa dihalangi lagi. KUA, kata Amin, sudah tidak bisa menolak putusan dispensasi.
"Nggak mungkin (dicegah), apa boleh buat pengadilan sudah memberi dispensasi, tidak ada lagi alasan KUA untuk menahan putusan tersebut," terang dia.
Amin menghimbau kepada Pengadilan Agama agar tidak serta merta memberikan dispensasi kepada pasangan yang belum cukup umur untuk menikah.
"Pejabat di pengadilan agama bisa tegas, jangan kalau ada pengajuan dispensasi langsung dikasih," katanya.
Amin menambahkan untuk mencegah maraknya pernikahan di bawah umur, pihaknya akan bekerja sama dengan pengadilan agama supaya tidak memberi dispensasi.
Kemenag akan memberikan himbauan-himbauan kepada hakim pengadilan agama agar kedepannya pernikahan dini tidak lagi marak terjadi.
"Mungkin ini saya mau kerja sama dengan pengadilan untuk memberi hakim pencerahan supaya tidak mudah memberi izin dispensasi itu," kata dia.
Bisa Uji Materi ke MK
Di sisi lain, Abdullah menyebut pihak mana pun dapat mengajukan uji materiil terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dilakukan untuk menemukan norma hukum baru terkait polemik pernikahan dini di Bantaeng.
Menurutnya pola pikir pembuat UU pada tahun 1974 itu tidak menjangkau masalah-masalah baru yang muncul di masa ini.
"Demi untuk menemukan norma hukum baru itu bisa saja kalau menurut saya mending uji materiil. ya ke Mahkamah Konstitusi," katanya.
Artikel Asli

0 Response to "'Proses Hukum Pernikahan Anak SMP Bantaeng Sulit Digagalkan'"

Posting Komentar